Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah menetapkan kenaikan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 menjadi 10% terhadap 500 barang konsumsi yang diimpor.
Penetapan itu akan diumumkan sore nanti, Rabu (5/9/2018), oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita, dan Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto.
Informasi dari Kementerian Keuangan menyatakan pengumuman akan dilakukan mulai pukul 15.30 WIB.
"Berkenaan dengan akan diselenggarakannya Konferensi Pers Perihal PMK Kenaikan PPh Impor 10% yang rencananya akan dihadiri oleh Menteri Keuangan, Menteri Perdagangan, dan Menteri Perindustrian, dengan ini kami mengundang Saudara untuk hadir dan meliput acara dimaksud," tulis Kementerian Keuangan.
Saat ini besaran PPh Pasal 22 yang dikenakan terkait dengan kegiatan impor barang konsumsi adalah 7,5% dan 10%.
Barang konsumsi impor yang sudah terkena PPh 22 sebesar 10% sebelum kebijakan baru dirilis sore ini, antara lain:
1. Parfum dan cairan pewangi
2. Pakaian selam
3. Peti, koper, dan sejenis tas dengan permukaan luar dari kulit
4. Karpet dan penutup lantai dari bahan wol atau bulu hewan halus
5. Beberapa jenis alas kaki khusus, seperti alas kaki olah raga dan bot pengendara
6. Bak cuci, wastafel, bak mandi, bejana kloset dari porselin/keramik cina
7. Patung dan barang keramik ornamental lainnya dari porselin/keramik cina
8. Mesin pengatur suhu udara dengan kapasitas pendinginan tidak melebihi 26,38 kW
9. Mesin cuci tipe rumah tangga dengan kapasitas linen kering melebihi 10 kg
10. Pemanas air instan, microwave, dan dispenser air
11. Yacht dan kendaraan air lainnya untuk olah raga atau pelesir
12. Kamera fotografi
13. Arloji dengan bahan logam mulia hanya dengan display mekanis, serta jam beker/dinding elektrik
14. Piano tegak dan grand piano
15. Kasur dari karet/plastik seluler dan pegas, kantong tidur, selimut tebal/penutup tempat tidur
16. Papan selancar layar, serta tongkat dan bola golf
17. Joran dan penggulung tali pancing
Sementara itu, barang konsumsi impor yang terkena PPh 22 sebesar 7,5% sebelum kebijakan baru dirilis sore nanti:
1. Perangkat makan, dapur, dan peralatan rumah tangga dari plastik, kayu, atau porselin/keramik cina
2. Peti, koper, dan sejenis tas dengan permukaan luar dari plastik atau bahan tekstil
3. Karpet atau penutup lainnya dari bahan nilon, babut, kapas, atau serat jute
4. Kemeja, blus, jas, celana panjang dari kapas, serat sintetik, wol atau bulu hewan halus
5. Payung
6. Barang perhiasan dari logam mulia dan perhiasan imitasi
7. Mesin cuci tipe rumah tangga dengan kapasitas linen kering tidak melebihi 6 kg
8. Vacuum Cleaner
9. Pengering rambut, setrika listrik, rice cooker, pemanggang roti, pembuat kopi/teh
10. Mobil dan kendaraan bermotor untuk pengangkutan orang
11. Sepeda motor, sepeda roda dua/tiga, skuter
12. Kereta bayi dan bagiannya
13. Kacamata pelindung sinar matahari dan korektif
14. Arloji dengan display mekanis dan opto-elektronik
15. Kotak musik, suling pemikat, peluit, dan terompet panggil
16. Boneka, puzzle dari segala jenis, dan kelereng
17. Konsol dan mesin video game
18. Alat ski, meja untuk tenis meja, bola (selain bola golf dan tenis meja), dan raket tenis
19. Mata kail
20. Sisir dari karet keras atau plastik dan tusuk rambut hiasan dari aluminium, plastik, atau besi/baja
21. Termos dan Bejana Hampa Udara
22. Monopod, bipod, tripod
Di samping itu, juga terdapat pengenaan PPh 22 dengan besaran khusus, yakni:
1. 2,5% dari nilai impor bagi barang yang menggunakan Angka Pengenal Impor (API)
2. 7,5% dari nilai impor bagi barang yang tidak menggunakan API
3. 7,5% dari harga jual lelang untuk barang yang tidak dikuasai
4. 0,5% dari nilai impor menggunakan API untuk kedelai, gandum, dan tepung terigu
https://www.cnbcindonesia.com/news/20180905114130-4-31808/pph-22-dari-500-barang-konsumsi-impor-naik-jadi-10
Tidak ada komentar:
Posting Komentar