Minggu, 16 September 2018

CARA MENDIRIKAN PTS

http://silemkerma.ristekdikti.go.id/faq/index/2


Apa saja dokumen persyaratan pendirian Perguruan Tinggi Swasta?


Jawab : 

Surat usul pendirian PTS yang disusun oleh Badan Penyelenggara dari PTS yang akan didirikan dialamatkan kepada Direktur Jenderal Kelembagaan Iptek dan Dikti;


Akta Notaris Pendirian Badan Penyelenggara dari PTS yang akan didirikan beserta semua perubahan yang telah dilakukan;


Surat Keputusan dari pihak yang berwenang tentang pengesahan Badan Penyelenggara sebagai badan hukum dari PTS yang akan didirikan;


Memenuhi syarat minimum akreditasi prodi dan perguruan tinggi sesuai standar nasional pendidikan tinggi;


Instrumen akreditasi pendirian perguruan tinggi dari BAN-PT yang sudah diisi oleh Badan Penyelenggara;


Instrumen akreditasi pembukaan prodi dari BAN-PT yang sudah diisi oleh Badan Penyelenggara (satu Instrumen Pembukaan Prodi untuk setiap prodi);


Program Diploma yang akan dibuka di dalam Universitas, Institut, dan Sekolah Tinggi yang akan didirikan:

paling banyak 10 (sepuluh) persen dari jumlah Program Sarjana; dan


tidak menyelenggarakan prodi sebidang dengan prodi pada Program Diploma di Politeknik dan/atau Akademi yang berdomisili di dalam kota atau kabupaten yang sama dengan Universitas, Institut, dan Sekolah Tinggi yang akan didirikan;


Kurikulum disusun berdasarkan kompetensi lulusan sesuai standar nasional pendidikan tinggi;


Dosen paling sedikit berjumlah 6 (enam) orang untuk setiap program studi pada Program Diploma atau Program Sarjana, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan, dengan kualifikasi:

paling rendah berijazah Magister atau Magister Terapan atau Spesialis I untuk Program Diploma, dan Magister atau Spesialis I untuk Program Sarjana, dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi yang sebidang dengan program studi yang akan didirikan;


berusia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun pada saat diterima sebagai dosen pada PTS yang akan didirikan;


bersedia bekerja penuh waktu sebagai dosen tetap selama 40 (empat puluh) jam per minggu;


belum memiliki Nomor Induk Dosen Nasional atau Nomor Induk Dosen Khusus;


bukan guru yang telah memiliki Nomor Urut Pendidik dan Tenaga Kependidikan dan/atau bukan pegawai tetap pada satuan administrasi pangkal instansi lain; dan


bukan Pegawai Negeri Sipil/Aparatur Sipil Negara;


Tenaga Kependidikan paling sedikit berjumlah 3 (tiga) orang untuk melayani setiap program studi pada Program Diploma atau Program Sarjana, dan 1 (satu) orang untuk melayani Perpustakaan, dengan kualifikasi:

paling rendah berijazah Diploma Tiga;


berusia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun pada saat diterima sebagai tenaga kependidikan pada PTS yang akan didirikan; dan


bersedia bekerja penuh waktu selama 40 (empat puluh) jam per minggu;


Studi kelayakan pendirian PTS beserta Lampiran yang disusun oleh Badan Penyelenggara dari PTS yang akan didirikan;


Organisasi dan tata kerja PTS memiliki 5 (lima) unsur, yaitu:

penyusun kebijakan;


pelaksana akademik;


pengawas dan penjaminan mutu;


penunjang akademik atau sumber belajar; dan 



pelaksana administrasi atau tata usaha. 



Sertifikat status lahan calon kampus PTS atas nama Badan Penyelenggaradari PTS yang akan didirikan, atau perjanjian sewa menyewa lahan. Lahan untuk kampus PTS yang akan didirikan berada dalam 1 (satu) lokasi memiliki luas paling sedikit:

10.000 (sepuluh ribu) m2 untuk Universitas;


8.000 (delapan ribu) m2 untuk Institut;


5.000 (lima ribu) m2 untuk Sekolah Tinggi, Politeknik, atau Akademi;


dengan status Hak Milik atau Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai atas nama Badan Penyelenggara, sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Hak Milik atau Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai. Dalam hal status hak atas lahan belum atas nama Badan Penyelenggara, diperkenankan membuat perjanjian sewa menyewa lahan dengan pihak pemegang hak atas lahan, dengan ketentuan:

luas lahan sebagaimana disebutkan di atas;


perjanjian sewa menyewa dibuat di hadapan notaris;


memuat hak opsi, yaitu hak prioritas membeli lahan tersebut apabila lahan dijual oleh pemegang hak atas lahan;


jangka waktu sewa paling lama 10 (sepuluh) tahun sejak pengesahan Rancangan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi tentang Pendirian, Perubahan, Dan Pembubaran Perguruan Tinggi Negeri Serta Pendirian, Perubahan, dan Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Swasta;


Menyediakan sarana dan prasarana terdiri atas:

Ruang kuliah paling sedikit 0,5 (nol koma lima) m2 per mahasiswa;


Ruang dosen tetap paling sedikit 4 (empat) m2 per orang;


Ruang administrasi dan kantor paling sedikit 4 (empat) m2 per orang;


Ruang perpustakaan paling sedikit 200 (dua ratus) m2termasuk ruang baca yang harus dikembangkan sesuai dengan pertambahan jumlah mahasiswa;


Buku paling sedikit 200 (dua ratus) judul per program studi sesuai dengan bidang keilmuan pada program studi;


Memiliki koleksi atau akses paling sedikit 1 (satu) jurnal dengan volume lengkap untuk setiap Program Studi; dan


Ruang laboratorium, komputer, dan sarana praktikum dan/atau penelitian sesuai kebutuhan setiap Program Studi;


kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan.


Laporan Keuangan Badan Penyelenggara;


Surat bukti kepemilikan dana Badan Penyelenggara;


Rekomendasi Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (L2 Dikti) di wilayah PTS yang akan didirikan; dan


Surat pernyataan telah berkoordinasi dengan organisasi profesi dari organisasi profesi terkait (bila disyaratkan oleh peraturan perundang-undangan).


Dokumen yang memuat persyaratan pendirian PTS dibuat dengan format pdf yang harus diunggah ke laman: silemkerma.dikti.go.id.


Bagaimana prosedur pendirian Perguruan Tinggi Swasta?


Jawab : 

Badan penyelenggara yang akan mendirikan PTS meminta rekomendasi L2 Dikti di wilayah PTS akan didirikan. Dalam hal L2 Dikti belum terbentuk di wilayah di mana PTS akan didirikan, maka tugas dan fungsinya masih dijalankan oleh Kopertis wilayah tersebut.


Badan Penyelenggara yang akan mendirikan PTS menyiapkan dan menyusun dokumen sesuai persyaratan.


Direktur Jenderal Kelembagaan IPTEK dan Dikti menugaskan Tim Evaluator untuk melakukan evaluasi dan verifikasi dokumen secara digital.


Tim Evaluator dapat memberikan rekomendasi untuk presentasi usul pendirian PTS oleh pengusul pada waktu yang diberitahukan secara onlineoleh Direktorat Jenderal Kelembagaan IPTEK dan Dikti.
Presentasi usul pendirian PTS dilakukan oleh Ketua Pengurus Badan Penyelenggara (tidak dapat diwakilkan) didampingi oleh para anggota Pengurus lainnya di hadapan Tim Evaluator, dengan susunan acara sebagai berikut:

Pembukaan oleh Tim Evaluator;


Presentasi ringkasan Studi Kelayakan oleh Ketua Pengurus Badan Penyelenggara disajikan dalam bentuk slide presentasi;


Diskusi dan tanya jawab dengan Tim Evaluator.


Setelah presentasi, Tim Evaluator dapat memberikan rekomendasi untuk dilakukan visitasi. Pemberitahuan jadwal visitasi kepada Pengusul dilakukan secara online.
Visitasi dilakukan ke lokasi lahan kampus PTS oleh Tim Evaluator didampingi oleh wakil dari L2 Dikti setempat, dan diterima oleh Ketua Pengurus Badan Penyelenggara (tidak dapat diwakilkan) serta para anggota Pengurus lainnya, dengan susunan acara sebagai berikut:

Pembukaan oleh Ketua Pengurus Badan Penyelenggara;


Penyocokan data dan informasi yang dicantumkan dalam dokumen dengan fakta di lapangan, antara lain calon dosen dan calon tenaga kependidikan, calon sarana dan prasarana, dan penerimaan lingkungan masyarakat setempat.


Setelah visitasi, Tim Evaluator dapat memberikan rekomendasi tentang izin pendirian PTS kepada Direktur Jenderal Kelembagaan IPTEK dan Dikti.


Setelah menerima dan mempertimbangkan rekomendasi tentang izin pendirian PTS dari Tim Evaluator, Direktur Jenderal mengajukan usul tertulis penerbitan izin pendirian PTS dilampiri keputusan BAN-PT atau LAM tentang akreditasi minimum proposal pendirian perguruan tinggi kepada Menteri.


Menteri menetapkan izin pendirian PTS yang berbentuk universitas, institut, sekolah tinggi, politeknik, atau akademi, yang akan diberitahukan kepada pengusul secara online.


Setelah penetapan Menteri sebagaimana dimaksud pada huruf h, PTS baru tersebut dapat menyelenggarakan pendidikan tinggi


12. Tanya : 
Kapan pendirian Perguruan Tinggi Swasta bisa diusulkan?


Jawab : 
No
Waktu
Kegiatan
1
Desember -  Februari
Penerimaan dokumen pendirian/perubahan bentuk PTS
2
Januari - Februari
Evaluasi dan verifikasi dokumen secara digital
3
Maret
Pengumuman hasil evaluasi dan verifikasi dokumen – untuk usul yang belum memenuhi persyaratan
4
Maret
Presentasi pengusul yang lolos evaluasi dan verifikasi dokumen
5
April
Pengumuman hasil presentasi – untuk usul yang belum memenuhi persyaratan
6
April
Visitasi ke lokasi lahan kampus pengusul yang lolos presentasi
7
Mei
Pengumuman hasil visitasi – untuk usul yang belum memenuhi persyaratan.
8
Mei - Juni
Penerbitan izin pendirian/perubahan bentuk PTS
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar