Minggu, 13 Desember 2015

122 Kabupaten Daerah Tertinggal di Indonesia 2015-2019

http://m.detik.com/news/berita/3092196/jokowi-tetapkan-122-kabupaten-ini-daerah-tertinggal-2015-2019

Kamis 10 Dec 2015, 10:18 WIB

Jokowi Tetapkan 122 Kabupaten ini Daerah Tertinggal 2015-2019

Jakarta - Presiden Jokowi telah menetapkan 122 kabupaten ini sebagai daerah tertinggal 2015-2019. Apa alasannya?

Penetapan itu tertuang dalam Peraturan Presiden (perpres) Nomor 131/2015 tentang Penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2015–2019. Perpres itu ditandatangani pada (4/11/2015) lalu, seperti tertuang dalam situs Setkab, Kamis (10/12/2015).

Dalam Perpres disebutkan,  daerah tertinggal yakni daerah kabupaten yang wilayah serta masyarakatnya kurang berkembang dibandingkan dengan daerah lain dalam skala nasional.

Suatu daerah ditetapkan sebagai daerah tertinggal berdasarkan kriteria: 

a. perekonomian masyarakat; 
b. sumber daya manusia; 
c. sarana dan prasarana; 
d. kemampuan keuangan daerah; 
e. aksesibilitas; dan 
f. karakteristik daerah.

"Kriteria ketertinggalan sebagaimana dimaksud diukur berdasarkan indikator dan sub indikator. Ketentuan mengenai indikator dan sub indikator sebagaimana dimaksud diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan daerah tertinggal," bunyi pasal 2 ayat 2 dan 3 perpres tersebut.

Menurut perpres ini, pemerintah menetapkan daerah tertinggal setiap 5 tahun sekali secara nasional berdasarkan kriteria, indikator, dan sub indikator ketertinggalan daerah. Penetapan daerah tertinggal sebagaimana dimaksud dilakukan berdasarkan usulan menteri dengan melibatkan kementerian/lembaga terkait dan pemerintah daerah.

Dalam hal adanya pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah kabupaten; atau upaya mengatasi keadaan luar biasa, keadaan konflik, atau bencana alam, menurut perpres ini, presiden dapat menetapkan daerah tertinggal baru.

Dengan perpres ini ditetapkan daerah tertinggal tahun 2015-2019 sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Perpres ini, yaitu:

1. Provinsi Aceh: Kab. Aceh Singkil. 

2. Provinsi Sumatera Utara: 1. Kab. Nias; 2. Kab. Nias Selatan; 3. Kab. Nias Utara; 4. Kab. Nias Barat. 

3. Provinsi Sumatera Barat: 1. Kab. Kepulauan Mentawai; 2. Kab. Solok Selatan; 3. Kab. Pasaman Barat. 

4. Provinsi Sumatera Selatan: 1. Kab. Musi Rawas; 2. Kab. Musi Rawas Utara. 

5. Provinsi Bengkulu: Kab. Seluma. 

6. Provinsi Lampung: 1. Kab. Lampung Barat; 2. Kab. Pesisir Barat.

7. Provinsi Jawa Timur: 1. Kab. Bondowoso; 2. Kab. Situbondo; 3. Kab. Bangkalan; 4. Kab. Sampang. 

8. Provinsi Banten: 1. Kab. Pandeglang; 2. Kab. Lebak. 

9. Provinsi NTB: 1. Kab. Lombok Barat; 2. Kab. Lombok Tengah; 3. Kab. Lombok Timur; 4. Kab. Sumbawa; 5. Kab. Dompu; 6. Kab. Bima; 7. Kab. Sumbawa Barat; 8. Kab. Lombok Utara. 

10. Provinsi NTT: 1. Kab. Sumba Barat; 2. Kab. Sumba Timur; 3. Kab. Kupang; 4. Kab. Timor Tengah Selatan; 5. Kab. Timor Tengah Utara; 6. Kab. Belu; 7. Kab. Alor; 8. Kab. Lembata; 9. Kab. Ende; 10. Kab. Manggarai; 11. Kab. Rote Ndao; 12. Kab. Manggarai Barat; 13. Kab. Sumba Tengah; 14. Kab. Sumba Barat Daya; 15. Kab. Nagekeo; 16. Kab. Manggarai Timur; 17. Kab. Sabu Raijua; 18. Kab. Malaka.

11. Provinsi Kalimantan Barat: 1. Kab. Sambas; 2. Kab. Bengkayang; 3. Kab. Landak; 4. Kab. Ketapang; 5. Kab. Sintang; 6. Kab. Kapuas Hulu; 7. Kab. Melawi; 8. Kab. Kayong Utara. 

12. Provinsi Kalimantan Tengah: 1. Kab. Seruyan. 

13. Provinsi Kalimantan Selatan: 1. Kab. Hulu Sungai Utara. 

14. Prov. Kalimantan Timur: 1. Kab. Nunukan; 2. Kab. Mahakam Ulu.

15. Provinsi Sulawesi Tengah: 1. Kab. Banggai Kepulauan; 2. Kab. Donggala; 3. Kab. Toli-Toli; 4. Kab. Buol; 5. Kab. Parigi Moutong; 6. Kab. Tojo Una-Una; 7. Kab. Sigi; 8. Kab. Banggai Laut; 9. Kab. Morowali Utara. 

16. Prov. Sulawesi Selatan: 1. Kab. Janeponto. 

17. Prov. Sulawesi Tenggara: 1. Kab. Konawe; 2. Kab. Bombana; 3. Kab. Konawe Kepulauan. 

18. Prov. Gorontalo: 1. Kab. Boalemo; 2. Kab. Pohuwato; 3. Kab. Gorontalo Utara. 

19. Prov. Sulawesi Barat: 1. Kab. Polewali Mandar; 2. Kab. Mamuju Tengah.

20. Prov. Maluku: 1. Kab. Maluku Tenggara Barat; 2. Kab. Maluku Tengah; 3. Kab. Buru; 4. Kab. Kepulauan Aru; 5. Kab. Seram Bagian Barat; 6. Kab. Seram Bagian Timur; 7. Kab. Maluku Barat Daya; 8. Kab. Buru Selatan. 

21. Prov. Maluku Utara: 1. Kab. Halmahera Barat; 2. Kab. Kepulauan Sula; 3. Kab. Halmahera Selatan; 4. Kab. Halmahera Timur; 5. Kab. Pulau Morotai; 6. Kab. Pulau Taliabu.

22. Prov. Papua Barat: 1. Kab. Teluk Wondama; 2. Kab. Teluk Bintuni; 3. Kab. Sorong Selatan; 4. Kab. Sorong; 5. Kab. Raja Ampat; 6. Kab. Tambrauw; 7. Kab. Maybrat. 

23. Prov. Papua: 1. Kab. Merauke; 2. Kab. Jayawijaya; 3. Kab. Nabire; 4. Kab. Kepulauan Yapen; 5. Kab. Biak Numfor; 6. Kab. Paniai; 7. Kab. Puncak Jaya; 8. Kab. Boven Digoel; 9. Kab. Mappi; 10. Kab. Asmat; 11. Kab. Yahukimo; 12. Kab. Pegunungan Bintang; 13. Kab. Tolikara; 14. Kab. Sarmi; 15. Kab. Keerom; 16. Kab. Waropen; 17. Kab. Supiori; 18. Kab. Memberamo Raya; 19. Kab. Nduga; 20. Kab. Lanny Jaya; 21. Kab. Memberamo Tengah; 22. Kab. Yalimo; 23. Kab. Dogiyai; 24. Kab. Intan Jaya; dan 25. Kab. Deiyai.

Evaluasi

Perpres ini juga menegaskan, bahwa Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan daerah tertinggal dengan melibatkan kementerian/lembaga terkait lainnya melakukan evaluasi terhadap daerah tertinggal setiap 1 tahun sekali.

Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan dengan menggunakan metode penghitungan: a. indeks komposit; b. nilai selang (range); c. interval; dan/atau d. persentase desa tertinggal pada kabupaten.

"Perpres ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi pasal 8 perpres yang telah diundangkan oleh Menkum HAM (nwy/nwk)

Copyright @ 2015 detikcom
All right reserved

1 komentar:

  1. kesaksian nyata dan kabar baik !!!

    Nama saya mohammad, saya baru saja menerima pinjaman saya dan telah dipindahkan ke rekening bank saya, beberapa hari yang lalu saya melamar ke Perusahaan Pinjaman Dangote melalui Lady Jane (Ladyjanealice@gmail.com), saya bertanya kepada Lady jane tentang persyaratan Dangote Loan Perusahaan dan wanita jane mengatakan kepada saya bahwa jika saya memiliki semua persyaratan bahwa pinjaman saya akan ditransfer kepada saya tanpa penundaan

    Dan percayalah sekarang karena pinjaman rp11milyar saya dengan tingkat bunga 2% untuk bisnis Tambang Batubara saya baru saja disetujui dan dipindahkan ke akun saya, ini adalah mimpi yang akan datang, saya berjanji kepada Lady jane bahwa saya akan mengatakan kepada dunia apakah ini benar? dan saya akan memberitahu dunia sekarang karena ini benar

    Anda tidak perlu membayar biaya pendaftaran, biaya lisensi, mematuhi Perusahaan Pinjaman Dangote dan Anda akan mendapatkan pinjaman Anda

    untuk lebih jelasnya hubungi saya via email: mahammadismali234@gmail.com
    dan hubungi Dangote Loan Company untuk pinjaman Anda sekarang melalui email Dangotegrouploandepartment@gmail.com

    BalasHapus