http://news.rakyatku.com/read/35156/2017/01/16/live-streaming-musda-hipmi-jaya
http://m.beritasatu.com/aktualitas/409744-pemilihan-ketua-umum-hipmi-jaya-tertunda.html
Pemilihan Ketua Umum Hipmi Jaya Tertunda
Selasa, 17 Januari 2017 | 13:25
AAA
Jakarta- Musyawarah Daerah Himpunan Pengusaha Muda Indonesia Jakarta Raya (Musda Hipmi Jaya) tertunda karena molornya waktu persidangan.
Ketua Steering Committee Musda Hipmi Jaya, Todotua Pasaribu dalam keterangan persnya di Jakarta, Senin, menyatakan bahwa pemilihan ketua umum Hipmi Jaya akan dilanjutkan dalam beberapa hari ke depan.
"Ini kita skorsing karena waktu sewa gedung telah habis, kami pimpinan sidang telah berkoordinasi dengan BPP Hipmi sebagai pimpinan tertinggi organisasi dan akan kami berikan pemberitahuan lebih lanjut pelaksanaan Musda Lanjutan 2-3 hari ke depan," ujar Todo di Hotel Bidakara, Jakarta.
Acara Musda ini sudah dimulai dari pukul 10.00 pagi hingga 24.00 malam belum selesai. Persidangan tersebut dihentikan saat beberapa peserta sidang mempertanyakan beberapa hal teknis yang ada di kepengurusan sebelumnya.
Seperti yang diketahui sidang juga sudah masuk pada tahapan sidang pleno keempat dan Laporan Pertanggungung Jawaban BPD Hipmi Jaya masa bakti 2014-2017 sudah diterima oleh peserta sidang.
Hipmi Jaya akan melakukan pemilihan Ketua Umum yang baru untuk periode 2017-2020. Saat ini ada empat kandidat yang mendaftarkan diri untuk maju dalam pencalonan. Yakni, Afifuddin Suhaeli Kalla (nomor urut 1), Ardhi Mahardika (nomor urut 2), M Aaron Sampetoding (nomor urut 3), dan Constantine Otis Wuisan (nomor urut 4).
=======
Musda HIPMI JAYA XVI tertunda karena adanya pembahasan mengenai laporan pemakaian anggaran kepengurusan sebelumnya yang belum tuntas sehingga akan dilanjutkan pada waktu yang berbeda.
Kami sebagai salah satu anggota pada sidang yang lalu mewakili komisi A , membahas beberapa hal dan memberikan beberapa input inti untuk BPD HIPMI Jaya ke depan:
1. Bab 1 ayat 4 bahwa BPD HIPMI Jaya ke depannya akan mengoptimalkan peranan BPC dalam mengembangkan anggotanya.
2. Bab 2 ayat 1 bahwa komisi A menyetujui adanya sistem Reward and Punishment dalam setiap penilaian kinerja kepengurusan. Kami komisi A mengusulkan untuk menambahkan pengaturan Tolok Ukur Penilaian dan Siapa yang Menilai dalam Peraturan Organisasi.
3. Bab 4 ayat 4 bahwa komisi A mengusulkan ke depannya semua kegiatan rekrutmen anggota baru akan dilakukan melalui BPC.
4. Bab 5 kami menambahkan point ayat no. 5 bahwa BPD HIPMI Jaya harus mengoptimalkan penggunaan BPR HIPMI JAYA sebagai salah satu sumber pendapatan dengan kegiatan operasional bisnis, termasuk di dalamnya melakukan pendanaan pada business anggota HIPMI Jaya yang feasible.
Kami selalu menginginkan HIPMI Jaya yang selalu lebih baik dari waktu ke waktu. Sukses buat penerus HIPMI Jaya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar